Musi Rawas

Minggu, 10 Februari 2008

PKS

BAYAN (Penjelasan)

Seputar isu-isu yang berkembang sebelum, menjelang dan sesudah Musyawarah Majelis Syuro IX dan Mukernas PKS di Bali

Assalamu’alaikum wr wb,

Bismillahirrahmanirrahim

Setelah mendengar dan melihat berkembang dan banyaknya isu-isu di masyarakat, terutama melalui media massa, elektronik dan internet, khususnya menjelang, ketika dan sesudah berlangsungnya Musyawarah Majelis Syuro IX dan Mukernas PKS di Bali, khususnya mengenai jati diri PKS dan prinsip-prinsip PKS yang pemaknaannya simpang siur. Untuk jelasnya maka DPP perlu memberikan BAYAN (Penjelasan) hasil-hasil MMS IX dan Mukernas di Bali, sebagai berikut:

  1. Mengenai Slogan PKS.

Slogan Resmi PKS sesuai keputusan Musyawarah Majelis Syuro PKS ke VII di Jakarta, yang dikuatkan kembali dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS IX di Bali adalah: Bersih, Peduli dan Profesional.

Bersih menegaskan aspek moral/ kesalehan pribadi, maksudnya mewujudkan para pemegang amanah jabatan yang anti KKN. Peduli merupakan aspek sosial, kesalehan sosial, kepedulian kita kepada kaum dhu’afa dan terhadap para korban bencana. Profesional adalah kesalehan profesi, memiliki core competency, open mind sehingga berdaya manfaat bagi posisi jabatan yang diamanahkan.

Slogan adalah jati diri PKS yang merupakan kristalisasi nilai-nilai dan perilaku yang merupakan aset dakwah.

Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini dijabarkan dalam Buku Platform Pembangunan PKS yang telah resmi disahkan.

  1. Mengenai istilah “Terbuka”.

Istilah “Terbuka” TIDAK PERNAH menjadi keputusan sebagai slogan, baik oleh sidang-sidang Majelis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) maupun dalam Khitob Qiyadi (arahan pimpinan).

PKS tetap sebagai partai dakwah yang berazaskan Islam, memiliki moral Islam, dan syariat Islam wajib dijalankan dengan konsisten oleh setiap pemeluk agama Islam, terutama kader-kader PKS. Sebagaimana kami juga menginginkan setiap pemeluk agama lain juga taat menjalankan agama masing-masing, sebagai kontrol moral yang kuat terhadap pribadi seseorang. PKS tetap konsisten menjadi Partai Dakwah yang merupakan rahmatan lil’alamiin.

Adapun istilah terbuka sebagai usulan, wacana dan beberapa wawasan yang disampaikan oleh para kader dari daerah minoritas, sedang kami kaji dan dalami, apakah hal ini layak untuk di ambil sebagai bahan pertimbangan, yang pada akhirnya nanti akan dibahas dalam sidang-sidang Majelis Syuro mendatang. Mengenai keterbukaan komunikasi adalah merupakan keniscayaan dan tuntutan profesionalitas.

3. Sehubungan dengan point (1) dan (2) tersebut, maka seluruh jajaran struktur, pengurus dan kader diinstruksikan supaya tidak lagi mewacanakan isyu ”partai terbuka” untuk menghindari madharat yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan.

  1. Mengenai Caleg dan Pengurus Non Muslim

Setiap warga negara dapat menjadi Caleg (calon legislative) atau Pengurus PKS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh ketentuan dan aturan resmi PKS. Hal ini telah termuat dalam AD/ART PKS, standar mutu kader PKS sesuai peringkatnya serta Panduan Pencalonan anggota Legislatif yang telah disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP).

Untuk daerah-daerah basis non muslim (kekhususan) seperti Irian Jaya, NTT atau Bali, caleg non muslim dimungkinkan selama tidak melanggar syari’at dan dalam rangka mewakili komunitas non muslim dan hal ini dilakukan secara proporsional. Jangan sampai keinginan kita untuk memperluas dukungan dari kalangan non muslim –jumlah total hanya sekitar 10%--menyebabkan hilangnya basis massa muslim PKS (captive market).

Mengupayakan dukungan dari kalangan non muslim kepada PKS adalah dimungkinkan, selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.

Demikianlah Penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi jawaban maupun bekal bagi seluruh pengurus dan kader Partai Keadilan Sejahtera.

Tertanda

Browser Anda mungkin tidak bisa menampilkan gambar ini.


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda